GridHype.ID - Beragam bantuan disalurkan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya adalah BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa merupakan bantuan yang anggaran berasal dari Dana Desa.
Bantuan ini menyasar para keluarga miskin di desa.
Dilansir dari Tribunnews.com dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, besarnya bantuan yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan.
Sementara itu untuk melakukan pengecekan bisa dilakukan melalui laman sid.kemendesa.go.id.
Tak semua masyarakat mendapatkan bantuan yang berasal dari anggaran dana desa ini.
Hanya keluarga miskindan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah yang masuk syarat sebagai penerima BLT Dana Desa.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa dilansir dari Kompas.com
Syarat Penerima BLT Dana Desa
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;