GridHype.ID - Apakah kamu menjadi salah satu penerima BLT UMKM 2021?
Hal pertama yang kamu lakukan untuk cek penerima BLT UMKM adalah KTP kamu.
Bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu bisa cek apakah kamu terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM.
Seperti yang diketahui, dilansir dari Tribun Bisnis, BLT UMKM diberikan kepada para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya melalui dinas koperasi sesuai domisili.
Dinas koperasi secara berjenjang ke atas akan melakukan seleksi dan verifikasi siapa saja yang berhak mendapat BLT UMKM.
Untuk mengetahui apakah masuk sebagai penerima BLT UMKM, masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.
Pengecekan dapat dilakukan di laman yang sudah disediakan BRI dan BNI sebagai bank penyalur.
Dilansir dari Kontan.co.id, diharapkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta ini menjadi tamabahn modal untuk para pengusaha mikro.