Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Belum Terima Bantuan Pemerintah? Tenang, Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Simak Syarat dan Panduan Lengkapnya

Nabila Nurul Chasanati - Minggu, 30 Mei 2021 | 15:00
BLT UMKM Rp 1,2 Juta
kompas.com

BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Lebih lanjut, dilansir dari Tribun Bisnis, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kini masuk tahap kedua.

Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.

Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:

Baca Juga: BLT Dana Desa Cair di Bulan Mei 2021, Bagaimana Cara Mengeceknya? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Hanya Modal Handphone dan Nomor KTP ini untuk Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dilansir dari Kompas.com, Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi

Source :Kompas.com Tribun Bisnis

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x