GridHype.id- Mulai 1 Juni 2021, beberapa bank di Indonesia menetapkan peraturan baru mengenai penggunaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link.
Tarik tunai dan cek saldo di mesin ATM Link yang semula dikenakan biaya Rp0 alias gratis, kini akan dikenakan sejumlah biaya.
Keputusan ini didasari berakhirnya masa pengenalan ATM Link.
ATM Link atau dikenal sebagai ATM Merah Putih telah diperkenalkan sejak 2015.
ATM Merah Putih adalah hasil kerja sama mesin ATM antar bank milik pemerintah yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Himbara juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai.
Gerakan tersebut dimaksudkan untuk mendrong cashless society.
“Dalam rangka mendorong Gerakan Nasional Non Tunai atau mendorong cashless society serta untuk mengurangi ketergantungan masyarakat atas penggunan uang tunai dalam bertransaksi,” ujar Himbara dikutip dari Kompas.com (24/5/2021).
Adapun tarif yang dikenakan untuk cek saldo adalah Rp2.500 dan tarik tunai sebesar Rp5.000.
Dengan demikian, maka transaksi cek saldo dan tarik tunai dengan kartu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN di ATM link tidak gratis lagi.
Namun, untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai menggunakan mesin ATM jaringan masing-masing masih akan gratis.
Dengan kata lain, penarikan atau pengecekan saldo menggunakan kartu debit Bank Mandiri di ATM Bank Mandiri tidak akan dikenai biaya.
Apabila transaksi dilakukan menggunakan kartu debit Bank Mandiri tapi di mesin ATM Link jarinang yang berbeda dengan penyedia kartu debit, maka akan dikenai biaya.
Himbara mengajak masyarakat pengguna layanan ATM untuk menggunakan layanan transaksi perbankan secara digital agar lebih mudah, praktis, dan murah.
Layanan digital yang dimaksud adalah Internet Bankin atau Mobile Banking dari masing-masing bank Himbara.
(*)