Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Nomor Kartu Keluarga (KK),
3. Nama lengkap,
4. Alamat tempat tinggal, dan
5. Bidang usaha Nomor telepon.
Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah: