Namun, keluhan itu seharusnya disampaikan sesuai mekanisme yang benar.
"Konsumen memiliki hak untuk didengar keluhannya, dan mendapat hak seperti termakrub di UUPK (UU Perlindungan Konsumen).
Tetapi untuk menyampaikan komplain ada tata cara dan mekanismenya dengan mengedepankan orientasi pada penyelesaian masalah," jelas Tulus.
(*)