Sempat Viral Lantaran Disebut Tak Dapat Digunakan Bertransaksi, Yuk Kenali 3 Fakta Uang Pecahan Edisi Khusu Rp75.000

Sabtu, 15 Mei 2021 | 11:30
kompas.com

uang khusus pecahan Rp75.000

GridHype.id- Jagad maya sempat dihebohkan dengan video viral yang menunjukkan seorang pedagang sate menolak uang kertas Rp75.000 yang digunakan oleh pembeli untuk membayar pesanannya.

Diketahui bahwa sang pedagang tak mengetahui jika uang tersebut dapat digunakan untuk bertrasaksi.

Meskipun telah dijelaskan oleh sang pembeli, pedagang tetap saja menolak pembayaran menggunakan uang tersebut.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan Hari ini, Begini Cara Mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000

Sempat kesal karena pembayarannya ditolak, pembeli tersebut diketahui tak jadi membeli sate yang sudah dipesannya.

Benarkah uang yang masih asing itu tak bisa digunakan bertransaksi?

Berikut beberapa fakta mengenai uang Rp75.000.

Baca Juga: Indonesia Masih Rayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi, Jokowi: Ini Momen Untuk Bangkit dan Menang Melawan Covid-19

Edisi Khusus

Uang Rp75.000 merupakan uang edisi khusus yang dikeluarkan pada Agustus 2020 dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia yang ke 75 tahun.

Seperti uang nominal lain, uang ini juga dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Uang tersebut masih dapat didapatkan dengan cara menukarkan uang dengan nominal yang sama ke seluruh kantor Bank Indonesia (BI) dan seluruh jaringan kantor bank.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Punya Waktu 3 Bulan Untuk Cairkan Dana Bantuannya, Bawa Dokumen Penting Ini ke Bank Penyalur Banpres BPUM 2021

Alat Pembayaran yang Sah

Uang Rp75.000 ini merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli.

Hal tersebut dijelaskan melalui siaran Pers Bank Indonesia pada 17 Agustus 2020 lalu.

“Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah,” dikutip dari Kompas.com (3/5/2021).

Baca Juga: Biasa Tinggal Pilih Baju di Toko, Kini Nagita Slavina Turun Tangan Langsung Rancang dan Produksi Baju Lebaran Sendiri Untuk Seragam Keluarga

Jumlahnya Terbatas

Tak seperti uang nominal lain, uang khusus ini dicetak dengan jumlah terbatas.

Namun demikian, uang ini layak digunakan untuk bertransaksi.

“Uang khusus ini pernah dicetak sebelumnya, di hari-hari khusus seperti 25 dan 50 tahun peringatan hari kemerdekaan RI dan event khusus lainnya, jumlahnya terbatas,” ungkap Pnny Widjanarko selaku Kepala Perwakilan BIP Provinsi DKI Jakarta dikutip dari Kompas.com (3/5/2021).

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa uang khusus pecahan Rp75.000 dapat digunakan untuk bertransaksi.

Jadi masyarakat tidak perlu kawatir apabila menjumpai uang pecahan ini pada saat bertransaksi.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, Youtube.com