Adapun syarat penerima manfaatBLTDana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, sebagai berikut.
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Adapun syarat penerima manfaatBLTDana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, sebagai berikut.
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Source :GridHype.ID
Editor : Hype
Baca Lainnya
Latest