Adapun syarat penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, sebagai berikut.
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Adapun syarat penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, sebagai berikut.
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Source : GridHype.ID
Editor : Nailul Iffah
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular