Lebih lanjut, Eddy mengatakan banpres memang diberikan pada yang terdampak dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti.
Dilansir dari KompasTV, Berikut adalah dokumen yang perlu kamu siapkan saat akan klaim BLT UMKM senilai 1,2 juta rupiah
1. Fotokopi KTP Elektronik
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Kelurahan
Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke Dinas Kemenkop UKM Kabupaten/Kota secara mandiri maupun berkelompok.
Kemudian anda dapat mengisi dan melengkapi formulir yang telah tersedia disana serta meninggalkan nomor hp yang dapat dihubungi baik secara telepon, sms maupun whats app.
Selanjutnya, kamu tinggal menunggu berkas kamu disetujui.
Jika telah disetujui dan anda dinyatakan berhak memperoleh BLT UMKM, kamu dapat mengeceknya di website dengan link berikut eform.bri.co.id/bpum kemudian masukan nomor NIK kamu.