Pelaku usaha mikro yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak bisa mengajukan BLT UMKM.
Selain itu, calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT atau RW.
"Kriterianya yaitu pelaku usaha mikro yang bisa dibuktikan dari surat keterangan RT atau RW, atau dia sudah mendaftar di portal BKPM melalui OSS, dan tidak sedang menerima KUR," terangnya.
Mengenai syarat penerima, pengajuan, dan pencairan BLT UMKM bagi 3 juta penerima baru masih sama seperti sebelumnya.
Penerima BLT UMKM akan mendapat pemberitahuan melalui SMS atau WhatsApp dari bank penyalur.
"Perbankan mengumumkan lewat SMS atau cara yang dipilih oleh perbankan yang ditunjuk sebagai penyalur, seperti WhatsApp atau website," imbuh Eddy Satriya.
Sementara itu,pengecekan nama penerima banpres BPUM bisa juga dilakukan secara online.
Pengecekan bisa dilakukan melalui dua link resmi,yakni eform.bri.co.id/bpum untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.
Mengutip wartakotalive.com, berikut cara cek penerima BLT UMKM di 2 link itu.