Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Dilansir dari Tribun Bisnis, sementara itu salah satu akun instagram @ksppsfhs menanyakan terkait waktu pencairan dana bantuan Rp 1,2 juta.
"Min @kemenkopukm Kpn pncairan banruan umkm..x yg di mekar sudaah semua knp kita yg melalui dinas diskop blm," tulisnya, Minggu (2/5/2021).
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Kementerian Koperasi dan UKM di akun Instagram resminya @kemenkopukm, Senin (3/5/2021).
"@ksppsfhs halo sobat, ditunggu prosesnya ya, semoga sobat menjadi salah satu calon penerima BPUM tahun 2021, tetap semangat," balas akun itu.
Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan, penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan bank penyalur yakni Bank BRI dan Bank BNI untuk pengaturan proses pencairan.