Penerima bantuan kuota Kemdikbud dan rincian kuotanya sebagai berikut:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan,
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan,
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan DasarMenengah: 12 GB/bulan, dan
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Dilansir dari Kontan, berikut syarat menerima kuota Kemdikbud. Melansir laman Kemdikbud, penerima bantuan kuota data internet pada 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: