GridHype.ID - Usai viral dan berhasil menyita perhatian publik, terungkap fakta mengejutkan terkait kasus babi ngepet di Depok.
Melansir dari Tribun Style, kasus babi ngepet yang belakangan jadi topik hangat itu ternyata hanyalah rekayasa semata.
Kepastian perihal kabar babi ngepet di Depok hanya hoaks belaka diungkap Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas, kabar penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok telah dipastikan hanya rekayasa.
"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dikutip dari artikel Tribun Bogor.
Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta.
Mengetahui kabar tersebut, ide licik lantas terlintas di benak AI.
AI yang kini telah berstatus tersangka punya ide untuk membeli seekor babi.
Babi itulah yang pada akhirnya disebut AI sebagai babi ngepet.
Tersangka AI memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp 900.000, dengan ongkos kirim Rp 200.000.
Baca Juga: Gempar Isu Pesugihan Babi Ngepet di Solo Terbongkar Lewat GPS
Tujuan AI merekayasa cerita mengenai babi ngepet tersebut tak lain demi ketenaran namanya.
AI ingin dianggap sebagai sosok yang dikenal di kampungnya.
"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.
Tak sendirian, AI nyatanya bekerja sama dengan delapan rekannya.
Guna membuat cerita mengenai babi ngepet, AI merekayasa penangkapan babi itu dengan delapan temannya.
Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga nyatanya bohong belaka.
Pun dengan cerita adanya tiga orang berjalan tanpa menapakkan kaki ke tanah, itu semua juga bohong.
"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.
Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
AI terancam kurungan 10 tahun penjara.
Hingga saat ini, delapan rekan AI masih diproses polisi.
Kabar penangkapan babi ngepet di Depok sempat menggegerkan warga beberapa hari ke belakang.
Sebuah video yang berisikan penangkapan babi ngepet di Depok pun viral di media sosial.
Penangkapan babi yang diduga babi ngepet itu rupanya terjadi di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (27/4/2021).
(*)