GridHype.ID - Pihak kepolisian berhasil menggerebek lokasi tempat terjadi dugaan pelanggaran UU Kesehatan.
Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021) sore.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi mengatakan hal itu kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.
"Lokasinya di Bandara Kualanamu terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujarnya.
Dari penggrebekan itu, ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang dimintai keterangannya.
Petugas medis itu, lanjut dia, sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Hadi menambahkan, kasus ini diawali dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.
Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan. "Nanti didalami untuk nama perusahaan.
(Nanti) akan dirilis lebih lengkap oleh Bapak Kapolda," katanya.
Tanggapan Kemenkes