Mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ditemukannya dugaan penggunaan alat rapid test bekas atau daur ulang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyedia layanan.
Hal itu dikatakannya menanggapi penggerebekan yang dilakukan personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Diterskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan oleh polisi ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat.
"Tentunya ini akan menjadi pembelajaran untuk semua penyedia layanan untuk menaati berbagai regulasi yang ada," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Dari penggerebekan yang dilakukan polisi, enam petugas medis menjalani pemeriksaan dan beberapa peserta rapid test antigen diminitai keterangan.
Oknum tak bertanggung jawab Nadia mengatakan, daur ulang alat rapid test antigan itu dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dan melanggar etika profesi.
Ia menegaskan, Kemenkes akan mendukung segala proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
Ia juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami mendorong pengawasan dari Pemda lebih ketat lagi dan kedua masyarakat lebih berhati-hati," ujar Nadia.
Untuk mengetahui alat test antigen baru atau daur ulang, Nadia menyebutkan, cukup dengan melihat apakah alat itu diambil dari kemasan.