Sempat Geger Transaksi Jual Beli Hasil Rapid Tes Covid-19 yang Dipalsukan, Jubir Satgas Penanganan Tegaskan Ancaman Sanksi Pidana

Sabtu, 02 Januari 2021 | 11:00
Dok. Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12/2020)

GridHype.ID - Sebelumnya sempat heboh di masyarakat terkait transaksi jual beli hasil tes Covid-19.

Bahkan indikasi transaksi jual beli tersebut membuat marah salah seorang relawan Covid-19, dr Tirta.

Tanggapi gegernya transaksi jual beli mengenai hasil rapid tes Covid-19 ini membuat Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Bakal Kirim SMS Serentak pada Penerima Vaksin Covid-19, Klik Alamat Situs Ini Untuk Lakukan Konfirmasi

Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan.

Baca Juga: Habiskan Momen Pergantian Tahun Baru Bersama Teman Dekat di Bali, Nikita Mirzani Ngaku Sudah Lama Tak Pakai Baju Minim

Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi."

"Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (31/12/2020) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Banyak Pihak Soroti Kasus Video Syur, Ketua Komnas PA Minta Gisella Anastasia Lakukan Hal Ini, Singgung Keputusan Terbaik Untuk Gempi

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut.

Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021, Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Untuk Kelas III Naik, Segini Besaran Kenaikannya

Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku Adisasmito.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Satgas Sebut Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Terancam Pidana 4 Tahun Penjara: Jangan Main-main

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribun Wow