GridHype.ID - Sebelumnya sempat heboh di masyarakat terkait transaksi jual beli hasil tes Covid-19.
Bahkan indikasi transaksi jual beli tersebut membuat marah salah seorang relawan Covid-19, dr Tirta.
Tanggapi gegernya transaksi jual beli mengenai hasil rapid tes Covid-19 ini membuat Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara.
Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.
Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan.
Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi."
"Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (31/12/2020) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut.
Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.
Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.
Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku Adisasmito.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Satgas Sebut Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Terancam Pidana 4 Tahun Penjara: Jangan Main-main
(*)