GridHype.ID - Pemerintah Indonesia sudah membuat jadwal vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat.
Vaksinasi Covid-19 sendiri akan mengedepankan garda terdepan dalam penanggulangan wabah Covid-19, yaitu para tenaga kesehatan.
Pendistribusian vaksin Covid-19 ke masyarakat sendiri sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.
Dilansir dari TribunWow.com, hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengirimkan SMS secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
Untuk mengecek daftar nama calon penerima, dapat diketahui melalui situs pedulilindungi.id.
Meskipun begitu, untuk sementara ini daftar yang tertera di situs tersebut hanya khusus tenaga kesehatan sebagai kelompok prioritas penerima vaksin.
Berdasarkan keterangan pada situs pedulilindungi.id, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang mendapat SMS dari PEDULI COVID harus melakukan registrasi ulang.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan, berikut daftarnya.
1. Aplikasi PeduliLindungi
2. Web https://pedulilindungi.id
3. Melakukan panggilan ke *119#
Saat mengonfirmasi melalui satu di antara ketiga saluran itu, calon penerima vaksin akan diminta memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang umumnya tertera di KTP.
Apabila Anda adalah tenaga kesehatan atau tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan tetapi belum mendapat SMS, segera kirim email ke vaksin@pedulilindungi.id.
Perlu diingat bahwa setelah menerima vaksin, protokol 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) harus tetap dilakukan.
PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi buatan pemerintah yang bertujuan membantu pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Aplikasi tersebut mengandalkan partisipasi masyarakat untuk memasukkan data lokasinya saat bepergian.
Hal tersebut dapat memudahkan tracing (penelusuran riwayat) kontak dengan penderita Covid-19.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di zona merah.
Baca Juga: Dikabarkan Sudah Jalan 8 Bulan Pacaran, Hyun Bin dan Son Ye Jin Ungkap Dekat Berkat Golf
Aplikasi ini juga akan memberitahu jika di kelurahan atau area yang terdata ada orang yang terinfeksi Covid-19 atau ada pasien dalam pengawasan (PDP).
(*)