GridHype.ID - Pihak kepolisian berhasil menggerebek lokasi tempat terjadi dugaan pelanggaran UU Kesehatan.
Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021) sore.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi mengatakan hal itu kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.
"Lokasinya di Bandara Kualanamu terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujarnya.
Dari penggrebekan itu, ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang dimintai keterangannya.
Petugas medis itu, lanjut dia, sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Hadi menambahkan, kasus ini diawali dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.
Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan. "Nanti didalami untuk nama perusahaan.
(Nanti) akan dirilis lebih lengkap oleh Bapak Kapolda," katanya.
Tanggapan Kemenkes
Mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ditemukannya dugaan penggunaan alat rapid test bekas atau daur ulang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyedia layanan.
Hal itu dikatakannya menanggapi penggerebekan yang dilakukan personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Diterskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan oleh polisi ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat.
"Tentunya ini akan menjadi pembelajaran untuk semua penyedia layanan untuk menaati berbagai regulasi yang ada," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Dari penggerebekan yang dilakukan polisi, enam petugas medis menjalani pemeriksaan dan beberapa peserta rapid test antigen diminitai keterangan.
Oknum tak bertanggung jawab Nadia mengatakan, daur ulang alat rapid test antigan itu dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dan melanggar etika profesi.
Ia menegaskan, Kemenkes akan mendukung segala proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
Ia juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami mendorong pengawasan dari Pemda lebih ketat lagi dan kedua masyarakat lebih berhati-hati," ujar Nadia.
Untuk mengetahui alat test antigen baru atau daur ulang, Nadia menyebutkan, cukup dengan melihat apakah alat itu diambil dari kemasan.
"Biasanya petugas selalu mengambil atau membuka alat tersebut dari kemasan," jelas dia.
Tanggapan Kimia Farma
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini, mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi bersama aparat penegak hukum.
Ia menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan perusahaan.
Selain itu, sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan rapid test tersebut.
Baca Juga: Satu Keluarga Muntah hingga Jalani Tes Covid-19 Akibat Temukan Benda Menjijikkan Ini Dalam Sup
"Apabila terbukti bersalah, lanjut dia,
maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adil.
Adil menegaskan, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
(*)