Aturan ini berlaku mulai 22 April sampai 24 Mei 2021.
Pra Mudik
Pertama yaitu masa pra mudik, 22 April sampai 5 Mei 2021 (pengetatan pertama).
Pada periode ini, semua orang bisa tetap mudik ke kampung halaman dengan syarat yang berlaku.
"Tidak ada ketentuan ijin perjalan," kata Airlangga dalam paparannya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.
Tapi dalam periode ini, masyarakat harus membawa hasil negatif test PCR atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam.
Bisa juga, hasil negatif Genose C-19 sebelum keberangkatan.
Mudik
Kedua yaitu masa mudik, 6 sampai 17 Mei 2021 (peniadaan).
Dalam periode ini, masyarakat sama sekali tidak boleh mudik ke kampung halaman.