Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id
- Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat kamu tinggal
- Ketikkan nama kamu sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
- Lalu klik tombol cari.
“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” kata Risma.
Baca Juga: Masyarakat yang Terdampak Virus Corona Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Begini Syaratnya
Transparansi penyaluran bantuan sosial
Ke depan, DTSK akan ditetapkan sekurang-kurangnya setiap bulan untuk memastikan integritasnya dan mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.
Kementerian Sosial berharap aplikasi ini dapat memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.
“Fitur dan kemampuan aplikasi cek bansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat,” kata Risma lagi.
Pengembangan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna tetap mendapat tetap menjaga integritas data.
Apabila terdapat sanggahan, Kementerian sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.
Risma juga mengungkapkan sebanyak 21,156 juta data ganda telah dinonaktifkan.