Masyarakat yang Terdampak Virus Corona Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Begini Syaratnya

Jumat, 08 Mei 2020 | 03:10
Freepik.com

Ilustrasi uang

GridHype.ID - Wabah virus corona hingga kini masih terus melanda di seluruh dunia.

Termasuk di Indonesia, wabah virus corona masih terus menginfeksi banyak orang.

Terhitung sudah dua bulan lebih wabah virus corona merebak di Tanah Air.

Perlahan-lahan, hal tersebut pun mulai memengaruhi kehidupan masyarakat, salah satunya dalam hal ekonomi.

Baca Juga: Para Ilmuwan Mengidentifikasi Jenis Virus Corona Baru yang Lebih Menular dari Penyebaran Awal!

Maka dari itu, pemerintah lantas menerapkan sejumlah kebijakan.

Salah satunya dengan memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600.000.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Baca Juga: Terkuak Kepentingan Politik dari Teori Konspirasi Sebut Rumah Sakit Sebenarnya Kosong, Wabah Covid-19 Hanya Dibesar-besarkan oleh Media?

Beberapa waktu lalu, dana tersebut pun sempat menghebohkan masyarakat.

Pasalnya, sejumlah masyarakat terkejut tiba-tiba mendapatkan transfer dana tersebut dari BRI.

Nantinya dana yang akan diberikan adalah sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan berlangsung selama tiga bulan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mendadak Khawatir Akan Adanya Gelombang Kedua Virus Corona, Ternyata Ini Penyebabnya!

Mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan pembayaran bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

"Kalau BST memang ada melalui rekening di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jumlahnya ternyata tidak banyak," kata Adhy, Selasa (5/5/2020).

Oleh karena itu, bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemprov DKI Jakarta Umumkan THR dan Bantuan Lain untuk Warganya di Tengah Wabah Virus Corona

Adhy menjelaskan, pengusulan oleh Pemda dilakukan secara online melalui sistem yang telah tersedia.

Pengisian ini diberikan maksimal waktu pada Rabu (6/5/2020) pukul 23.59 WIB.

Data yang diusulkan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos, guna memastikan bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain, sehingga tidak terjadi data ganda.

Baca Juga: Buronan Paling Dicari di Inggris Ini Berhasil Ditemukan karena Adanya Wabah Virus Corona

Pengusulan tersebut, lanjut Adhy, mesti disertai dengan surat pernyataan dari bupati atau kepala dinas bahwa data yang dimasukkan valid dan sah.

"Ada keluarganya, ada orangnya," tutur Adhy.

Data yang masuk kemudian akan diproses oleh Kemensos.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ayahnya Menikah Lagi dengan Zaskia Gotik, Mantan Istri Beberkan Alasan Tak Izinkan Anaknya Hadiri Pesta

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kabar Baik! PNS Tetap Terima THR, Begini Rincian Besarannya dan Jangan Lupa Catat Tanggal Penerimaannya

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Bak Angin Surga Jelang Lebaran, Uang Setengah Juta Lebih Siap Dibagikan Pemerintah ke Masyarakat yang Kena Imbas Virus Corona, Begini Persyaratannya(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : GridHITS

Baca Lainnya