GridHype.ID -Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Dalam korupsi bansos tersebut, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ikut terseret didalamnya.
Diketahui, Juliari Batubara didakwa menerima uang sebesar Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 tersebut.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Juliari Batubara disebut menggunakan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk melakukan pembayaran sewa pesawat jet pribadi atau private jet.
Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari disebut menggunakan private jet sebanyak tiga kali dalam kunjungan kerja bersama rombongan Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa menyebut Juliari menggunakan total Rp 540 juta untuk membayar sewa private jet dalam kunjungannya ke Lampung dan Denpasar.
Kemudian Juliari juga menggunakan 18.000 dolar Amerika untuk membayar sewa pesawat jet pribadi ke Semarang.
Jaksa menjelaskan uang itu digunakan Juliari melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"(Dana itu) dengan sepengetahuan terdakwa (Juliari), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kemensos," kata jaksa dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Bansos Mekaar 2021 Ternyata Sudah Cair Sejak Maret, Yuk Segera Cek!