Selain itu jaksa juga mengatakan bahwa dana fee bansos digunakan untuk membayar honor artis Cita Citata.
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kemensos RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta," ungkap jaksa.
Sebagai informasi, uang Rp 32,48 miliar itu disebut jaksa diterima Juliari dari beberapa pihak seperti pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1.28 miliar, Dirut PT Tigapolar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Menurut dakwaan jaksa, Juliari juga meminta pemotongan Rp 10.000 pada setiap paket bansos Covid-19 di Jabodetabek pada 2020.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut uang itu diterima Juliari untuk menunjuk PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapolar Agro Utama dan beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-18 di Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Dakwaan, Juliari Disebut Pakai Dana Bansos untuk Sewa Pesawat Jet Pribadi"
(*)