Baca Juga: Pemerintah Tegas Larang Mudik Lebaran 2021, 14 Titik Jalur Tol hingga Jalur Alternatif di Karawang Disekat Polisi
"Silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya menjaga kita semua dari penularan covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan," tandasnya.
Diketahui, takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala dengan kapasitas maksimal 50 persen
Baca Juga: Meski Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ternyata Ada Pengecualian untuk Beberapa Syarat Berikut Ini loh, Apa Saja?
(*)