Follow Us

Longgarkan Larangan Mudik Lebaran 2020, Pemerintah Tak Larang Mudik Lokal di Wilayah PSBB, Ini Aturan-aturan yang Wajib Kamu Tahu!

None - Minggu, 17 Mei 2020 | 16:45
Ilustrasi mudik, ilustrasi macet
Unsplash

Ilustrasi mudik, ilustrasi macet

GridHype.ID - Larangan mudik lebaran 2020 telah dibuat oleh pemerintah.

Ya, pandemi virus corona telah mempengaruhi segala aktivitas semua orang.

Larangan itu pun dibuat semata demi memutus rantai penularan Covid-19.

Pemerintah melarang warga yang tinggal di dalam zona merah agar tidak mudik ke luar kota.

Baca Juga: Kenalan Lewat Facebook dan Putuskan Menikah Setelah 10 Bulan Pacaran, Wanita ini Terkejut Saat Tahu Sang Suami Tajir Melintir

Kabar bainya, mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.

Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest