Follow Us

Tembus Hingga 10 Juta, Indonesia Duduki Peringkat ke-4 Terbayak Vaksinasi, Pemerintah Dorong Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan Bulan Juni Mendatang

Nabila N C - Kamis, 01 April 2021 | 06:15
Hal yang tidak boleh dilakukan setelah vaksinasi covid-19.
covid-19.go.id

Hal yang tidak boleh dilakukan setelah vaksinasi covid-19.

“Alhamdulillah, hari ini vaksinasi bisa tembus 10 juta. Indonesia punya kecepatan harian vaksinasi mencapai 500.000 suntikan per hari. Kita harapkan pada Maret dan April, ketika ketersediaan vaksin mencapai 15 juta, kita sudah sesuai kecepatan penyuntikannya,” papar Budi.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat melaporkan perkembangan terkait vaksinasi nasional kepada Presiden Jokowi, Senin (29/3/2021).

Berkat hal itu, Indonesia berhasil menjadi salah satu dari empat negara di terbanyak dalam memberikan vaksin di luar negara produksi vaksin.

Baca Juga: Penawar Covid-19 Terus Dikembangkan, Universitas Oxford Inggris Lakukan Penelitian Vaksin AstraZeneca Versi Inhlaler

Brazil, Turki, dan Jerman merupakan tiga besar negara yang berhasil memenuhi target vaksin di masing-masing negara.

“Alhamdulillah, hari ini vaksinasi bisa tembus 10 juta. Indonesia punya kecepatan harian vaksinasi mencapai 500.000 suntikan per hari.

Kita harapkan pada Maret dan April, ketika ketersediaan vaksin mencapai 15 juta, kita sudah sesuai kecepatan penyuntikannya,” papar Budi.

Baca Juga: Usai MUI Keluarkan Fatwa Boleh Gunakan Vaksin yang Mengandung Tripsin Babi, AstraZeneca Justru Bantah Penawar Covid-19 Produksinya Gunakan Bahan dari Binatang Haram

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat melaporkan perkembangan terkait vaksinasi nasional kepada Presiden Jokowi, Senin (29/3/2021).

Vaksinasi yang sudah menyentuh angka 10 juta ini salah satunya pada tenaga pendidik, pemerintah mendorong sekolah dalam waktu dekat untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Dilansir dari Kontan.co.id, Pembelajaran tatap muka didorong untuk mengurangi dampak negatif dari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Bermasalah di Beberapa Negara Eropa Lantaran Kasus Penggumpalan Darah, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh Fatwa MUI Meski Mengandung Babi

Source : Kompas.com, Kontan.co.id

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest