Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag), sekolah didorong untuk segera melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan.
Pemerintah berupaya merealisasikan pembelajaran tatap muka dengan program vaksinasi pada guru dan tenaga pendidik.
Pada siaran daring melalui kanal YouTube Kemendikbud (30/3), Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan jika vaksinasi untuk guru dan tenaga pendidik ditargetkan selesai pada bulan Juni 2021.
Setelah guru dan pendidik mendapatkan vaksin, pada Juli 2021 semua sekolah wajib melaksanakan belajar tatap muka.
"Guru-guru yang telah divaksin wajib memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan," tegas Mendikbud.
Selain diwajibkan memberikan pembelajaran tatap muka terbatas, sekolah juga tetap harus menyediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PJJ tetap dilaksanakan karena sesuai dengan protokol kesehatan, kapasitas kelas hanya sebesar 50 persen.
Artinya pembelajaran akan dilaksanakan dengan sistem rotasi sehingga PJJ tetap dibutuhkan meski pembelajaran tatap muka sudah dilaksanakan.
Meskipun sekolah wajib memberikan pembelajaran tatap muka terbatas, namun orang tua bebas memilih opsi pembelajaran.