Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebanyak 1,1 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia, Simak Tahapan dan Jadwal Vaksinasi yang Dilakukan Pemerintah

Nabila Nurul Chasanati - Selasa, 09 Maret 2021 | 11:45
ilustrasi vaksinasi covid-19
Freepik

ilustrasi vaksinasi covid-19

GridHype.ID - Program vaksinasi diharapkan jadi usaha untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19.

Seperti yang diketahui, Indonesia sendiri menggunakan vaksin Sinovac untuk program vaksinasi nasional.

Namun, pada Senin (8/3/2021) Indonesia kedatangan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Digadang-gadang Mampu Tangkal Varian Inggris B.1.1.7, Kini Bisakah Vaksin Sinovac Efektof Tangkal Varian Brasil?

Adapun kedatangan vaksin ini merupakan tahap keenam.

Dilansir dari Wartakotalive.com, bedanya kali ini Indonesia kedatangan jenis vaksin dari AStrazeneca sebanyak 1.113.600 dosis vaksin dengan total berat 4,1 ton.

Kedatangan vaksin Zeneca ini tiba di Indonesia sekitar pukul 17:45 WIB di Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Baca Juga: Badan Pegal-pegal Pasca Disuntik Vaksin Covid-19? Tenang Saja, Kamu Bisa Atasi dengan Sederet Makanan Berikut Ini

Vaksin Astrazeneca ini didapatkan melalui proses diplomasi multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Pemerintah Indonesia menganggendakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ditemukan Pasien Positif Covid-19 Mutasi dari Inggris B.1.1.7 di Indonesia, Bisakah Vaksin Sinovac Tangkal Varian Baru Virus Corona Ini?

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Tahapan vaksinasi yang dilakukan pemerintah sebagai berikut:

Tahap 1 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap satu antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

Baca Juga: Kini Jadi Alat Penting di Dunia, Polisi Justru Temukan Jaringan Vaksin Covid-19 Palsu di China dan Afrika Selatan

Tahap 2 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua menyasar petugas pelayanan publik seperti TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, vaksinasi tahap dua juga menyasar kelompok usia lanjut, dengan usia 60 tahun atau ke atas.

Baca Juga: 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Indonesia, Manakah Penawar Virus Corona Terbaik yang Beredar di Dunia?

Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Adapun tahap ketiga, vaksinasi akan menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi tahap empat meliputi masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Baca Juga: Pemerintah Teken Peraturan Terkait Vaksinasi Gotong Royong, Epidemiolog Singgung Soal Ketidakadilan

Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

Sementara itu, prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO SAGE, antara lain:

1. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.

Baca Juga: 64% Penerima Vaksin Covid-19 Alami Gejala Stres dan Muntah-muntah, ini Kata Komnas KIPI Soal Efek dari Vaksinasi

2. Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid).

Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masingmasing vaksin.

3. Kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).

(*)

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x