Pemerintah Teken Peraturan Terkait Vaksinasi Gotong Royong, Epidemiolog Singgung Soal Ketidakadilan

Senin, 01 Maret 2021 | 06:00
Freepik

ilustrasi vaksinasi Covid-19

GridHype.ID - Belum lama ini pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi.

Aturan baru tersebut merupakan payung hukum terkait vaksin Covid-19 mandiri bernama vaksin Gotong Royong.

Kendati demikian, pemerintah tegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 gotong royong akan diberikan gratis pada karyawan dan keluarganya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kegiatan Belajar Mengajar Bakal Kembali Dibuka pada Juli 2021, Pemerintah Syaratkan Tenaga Pendidikan Terima Vaksinasi Covid-19

Aturan vaksinasi Covid-19 Gotong Royong gratis dan tidak mengganggu vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah.

Aturan vaksinasi Covid-19 Gotong Royong ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada Rabu (23/2/2021).

Dilansir dari GridHype.ID, Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksinasi gotong royong ditujukan karyawan/ti atau buruh dan keluarga yang seluruh pendanaannya dibebankan pada perusahaan.

Baca Juga: Teken Aturan Vaksin Gotong Royong, Pemerintah Pastikan Vaksinasi Gratis Bagi Karyawan dan Keluarga Bisa Selesai dalam 12 Bulan

Sementara itu, Kemenkes pastikan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan tidak menggunakan vaksin buatan Sinovac, Novavax, Pfizer, atau yang tengah digunakan pemerintah.

Kendati demikian, Kemenkes memastikan jenis vaksin Covid-19 yang diberikan tetap mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, PT Bio Farma ditunjuk sebagai importir dan distributor vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi gotong royong ini.

Baca Juga: Datanya Tidak Diungkap Secara Jelas, Jepang Sebut Vaksin Sinovac China Tak Bisa Dipercaya: Banyak Hal Tidak Jelas di Sana

Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dilakukan PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi.

Kementerian Kesehatan juga menargetkan bahwa vaksinasi gotong royong diharapkan dapat selesai dalam 12 bulan.

"Artinya vaksinasi ini harus kita selesaikan pada Desember 2021.

Baca Juga: Menteri Erick Umumkan Perkembangan Vaksin Merah Putih, Diharapkan Bisa Diproduksi Secara Massal Pada Kuartal I 2021

Tentunya akan ada waktu atau periode pelaksanaan vaksinasi gotong royong dan vaksinasi pemerintah ini akan dilaksanakan secara bersamaan," kata Nadia.

Namun, vaksinasi mandiri Covid-19 atau yang dikenal gotong royong ini memunculkan polemik baru.

Melansir dari Kompas.com, Epidemiolog asal Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan vaksinasi jalur mandiri atau vaksinasi gotong royong ini dapat menciptakan ketidakadilan.

Baca Juga: Dibagi 4 Pola dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Sebanyak 5500 Jurnalis di Jabodetabek Disuntik Sinovac

Menurut Pandu Riono, di dalam ketentuan pelaksanaan vaksinasi gotong royong, penerima vaksin Covid-19 adalah karyawan/ti dan keluarga dari perusahaan swasta.

Padahal pelaksanaan vaksinasi seharusnya mengutamakan kelompok prioritas seperti tenaga kesehatan (nakes), kelompok lansia dan lainnya.

Epidemiolog asal UI ini mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong dapat menyela antrean yang ditetapkan nasional.

Baca Juga: Targetkan Lansia dan Pekerja Publik, Berikut Link Pendaftaran Untuk Ikut Program Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

"Jadi menyela antrean yang ditetapkan secara nasional, sehingga akan menciptakan ketidakadilan," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Pandu mengatakan, jika perusahaan swasta ingin berkontribusi di dalam program vaksinasi, sebaiknya membantu menambah stok vaksin Covid-19 yang telah dibeli pemerintah.

Ia meyakini, apabila perusahaan swasta saling membantu untuk menambah stok vaksin Covid-19, maka hampir 100 persen masyarakat Indonesia dapat disuntik vaksin.

Baca Juga: Targetkan Lansia dan Pekerja Publik, Berikut Link Pendaftaran Untuk Ikut Program Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

"Dari situ pasti semua karyawan swasta juga dapat giliran vaksinasi, semua rakyat Indonesia jangan takut, kalau enggak ada vaksin mandiri ini, mereka akan tervaksinasi," ujarnya.

Selain itu, epidemiolog asal UI ini mengingatkan, jangan berbisnis dengan vaksin Covid-19 karena vaksin bertujuan untuk memberikan manfaat pada kesehatan publik.

"Dan kemarin presiden pidato untuk memperjuangkan kesetaraan vaksin agar negara miskin juga kebagian, kebijakannya di sini malah mengarah ke inequity atau ketidakadilan," pungkasnya.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : GridHype.ID, KOMPAS.com

Baca Lainnya