GridHype.ID - Program vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap kedua.
Tahap kedua dari vaksinasi ini akan menyasar pada para pekerja publik dan warga yang sudah lanjut usia (lansia) atau di atas 60 tahun.
Pemerintah sendiri melalui juru bicara satgas penanganan Covid-19 menerapkan 4 pola dalam pelaksanaannya nanti.
Baca Juga: Tak Perlu Takut, Reaksi yang Timbul Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Ini Memang Biasa Terjadi
Dilansir dari Kompas.com melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/2/2021), empat pola tersebut sebagai berikut.
Pertama, vaksinasi yang dilakukan di sekitar 13.600 fasilitas kesehatan.
Kedua vaksinasi yang dilakukan melalui institusi TNI/Polri.
Ketiga, vaksinasi massal di tempat seperti yang sudah pernah dilakukan di kota-kota besar yakni Yogyakarta, Surabaya, Bandung dan DKI Jakarta.
Keempat, dengan vaksinasi massal bergerak, di mana nantinya tim vaksinator yang akan bergerak untuk sasaran tertentu, sepertu misalnya pedagang pasar.
Pelaksanaan tahap kedua ini menyasar pekerja dan warga lansia perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Dilansir Wartakota melalui kemkes.go.id, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat lanjut usia terdapat dua pilihan.
Dua mekanisme pendaftarannya, yaitu:
1. Melalui website resmi pemerintah
- Peserta mendaftar melalui website resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi KPCPEN di covid19.go.id.
Silakan mengisi pertanyaan yang ada. Dalam mengisinya, peserta dapat meminta bantuan anggota keluarga atau pengurus RT/RW
Dengan adanya tautan yang baru ini, maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali
Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lansia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut, tidak perlu khawatir.
Pemerintah telah memastikan data dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi di mana peserta tinggal.
- Seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi;
- Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi;
- Peserta melakukan vaksinasi.
2. Vaksinasi massal oleh organisasi atau institusi
- Vaksinasi dilaksanakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.
Organisasi atau instansi tersebut seperti
Instansi kementerian atau lembaga;
Organisasi keagamaan;
Organisasi kemasyarakatan.
- Organisasi atau institusi tersebut melakukan pendaftaran terhadap peserta yang berada di daerah mereka masing-masing;
- Organisasi atau institusi tersebut akan menginformasikan jadwal serta lokasi pelaksanaan vaksinasi massal kepada peserta;
Baca Juga: Jadi Barang Wajib untuk Cegah Penularan Covid-19, Ternyata Limbah Masker Berpotensi Tularkan Virus
- Peserta melakukan vaksinasi.
Juru bicara vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan dengan keterbatasan vaksin, maka vaksinasi ini akan diutamakan bagi kelompok lansia yang ada di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan juga ibu kota provinsi di 33 provinsi yang ada.
''Jadi selain untuk seluruh Kotamadya yang ada di DKI Jakarta vaksinasi juga akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi, seperti Kota Bandung untuk Provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar untuk Bali, Kota Medan untuk Provinsi Sumatera Utara, Kota Makassar untuk Sumatera Selatan, dan seterusnya," ujarnya.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan fokus Jawa-Bali, mengingat terdapat banyaknya jumlah lansia di provinsi-provinsi tersebut.
Tidak hanya itu, daerah-daerah tersebut merupakan daerah dengan penularan Covid-19 yang tinggi.
Pada prinsipnya, semua lansia akan divaksinasi tapi untuk tahap pertama karena vaksinnya terbatas hanya sebagian Lansia yang akan divaksinasi.
(*)