Dibagi 4 Pola dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Sebanyak 5500 Jurnalis di Jabodetabek Disuntik Sinovac

Jumat, 26 Februari 2021 | 15:45
Freepik.com

Vaksin Covid-19

GridHype.ID - Juru bicara satgas penanganan Covi-19, Reisa Brotoasmoro mengatakan pemerintah menerapkan metode pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Metode pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini akan dilakukan dengan 4 pola.

Dilansir dari Kompas.com melalui konferensi pers virtual YouTube Sekretariat Presiden Senin (22/2/2021), pertama, vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan sekitar 13.600 fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Badan Pengawas Obat dan Makanan AS Sebut Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson Aman dan Efektif, Segera Beri Persetujuan untuk Penggunaan Darurat

Kedua, vaksinasi yang dilakukan melalui institusi TNI/Polri

Ketiga, vaksinasi massal di tempat seperti yang sudah pernah dilakukan di kota-kota besar yakni Yogyakarta, Surabaya, Bandung dan DKI Jakarta.

Keempat, dengan vaksinasi massal bergerak, di mana nantinya tim vaksinator yang akan bergerak untuk sasaran tertentu, sepertu misalnya pedagang pasar.

Baca Juga: Kharismanya Seakan Tak Lekang Oleh Waktu, Netizen Heran Penjelasan Ariel NOAH Soal Vaksin Justru Lebih Masuk Akal Hingga Dicolek Akun Resmi Kawal Covid-19

Reisa menyebut, meski pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini dilakukan dengan berbagai macam metode, tetapi dipastikan tenaga penyuntik vaksin merupakan orang terlatih.

Seperti yang diketahui, vaksinasi tahap kedua ini akan menyasar para pekerja publik dan masyarakat yang sudah lanjut usia.

Para pekerja publik ini salah satunya adalah para jurnalis.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Vaksinasi Covid-19 Terhadap Guru Hingga Dosen Dimulai

Dilansir dari Banjarmasin Post, vaksinasi bagi dilaksanakan selama tiga hari mulai Kamis (25/2/2021) hingga Sabtu (27/2/2021) di Hall Basket Gelora Bung Karno, Jakarta.

Sebanyak 5.500 jurnalis di Jabodetabek tercatat akan mengikuti vaksinasi mulai Kamis pagi.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dibagi menjadi beberapa sesi setiap harinya untuk menghindari kerumunan.

Baca Juga: 64% Penerima Vaksin Covid-19 Alami Gejala Stres dan Muntah-muntah, ini Kata Komnas KIPI Soal Efek dari Vaksinasi

Berdasarkan informasi dari Dewan Pers, para peserta vaksinasi diminta untuk dapat ke lokasi kegiatan sesuai dengan jadwal penerimaan vaksinasi dan berkoordinasi dengan organisasi yang mengoordinir pendaftaran.

Peserta vaksinasi Covid-19 wajib membawa KTP dan photocopy-nya.

"Peserta vaksinasi Covid-19 wajib hadir sesuai jam yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Vaksin Covid-19 yang Ada di Dunia Ternyata Jadi Rebutan 215 Negara, Jokowi: Semuanya Pengen Dapat...

Peserta yang hadir di luar jam yang telah ditentukan tidak diperbolehkan untuk masuk area vaksinasi," demikian dikutip dari surat undangan Dewan Pers, Kamis (25/2/2021).

Selain itu, peserta vaksinasi Covid-19 wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum jam yang dijadwalkan untuk dirinya berakhir.

Misalnya X mendapatkan jadwal pukul 08.00 - 10.00 WIB, maka paling lambat peserta hadir pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Satgas Jawa Timur Sebut Meski Sudah Divaksin Belum Tentu Tidak Terpapar Virus Corona, Begini Penjelasannya

Peserta vaksinasi Covid-19 wajib berdisiplin penuh dalam menjalankan pengaturan jadwal dan menjaga protokol kesehatan agar vaksinasi dapat berjalan dengan lancar.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Banjarmasin Post

Baca Lainnya