GridHype.ID - Juru bicara satgas penanganan Covi-19, Reisa Brotoasmoro mengatakan pemerintah menerapkan metode pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Metode pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini akan dilakukan dengan 4 pola.
Dilansir dari Kompas.com melalui konferensi pers virtual YouTube Sekretariat Presiden Senin (22/2/2021), pertama, vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan sekitar 13.600 fasilitas kesehatan.
Kedua, vaksinasi yang dilakukan melalui institusi TNI/Polri
Ketiga, vaksinasi massal di tempat seperti yang sudah pernah dilakukan di kota-kota besar yakni Yogyakarta, Surabaya, Bandung dan DKI Jakarta.
Keempat, dengan vaksinasi massal bergerak, di mana nantinya tim vaksinator yang akan bergerak untuk sasaran tertentu, sepertu misalnya pedagang pasar.
Reisa menyebut, meski pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini dilakukan dengan berbagai macam metode, tetapi dipastikan tenaga penyuntik vaksin merupakan orang terlatih.
Seperti yang diketahui, vaksinasi tahap kedua ini akan menyasar para pekerja publik dan masyarakat yang sudah lanjut usia.
Para pekerja publik ini salah satunya adalah para jurnalis.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Vaksinasi Covid-19 Terhadap Guru Hingga Dosen Dimulai
Dilansir dari Banjarmasin Post, vaksinasi bagi dilaksanakan selama tiga hari mulai Kamis (25/2/2021) hingga Sabtu (27/2/2021) di Hall Basket Gelora Bung Karno, Jakarta.
Sebanyak 5.500 jurnalis di Jabodetabek tercatat akan mengikuti vaksinasi mulai Kamis pagi.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dibagi menjadi beberapa sesi setiap harinya untuk menghindari kerumunan.
Berdasarkan informasi dari Dewan Pers, para peserta vaksinasi diminta untuk dapat ke lokasi kegiatan sesuai dengan jadwal penerimaan vaksinasi dan berkoordinasi dengan organisasi yang mengoordinir pendaftaran.
Peserta vaksinasi Covid-19 wajib membawa KTP dan photocopy-nya.
"Peserta vaksinasi Covid-19 wajib hadir sesuai jam yang telah ditetapkan.
Peserta yang hadir di luar jam yang telah ditentukan tidak diperbolehkan untuk masuk area vaksinasi," demikian dikutip dari surat undangan Dewan Pers, Kamis (25/2/2021).
Selain itu, peserta vaksinasi Covid-19 wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum jam yang dijadwalkan untuk dirinya berakhir.
Misalnya X mendapatkan jadwal pukul 08.00 - 10.00 WIB, maka paling lambat peserta hadir pukul 09.00 WIB.
Peserta vaksinasi Covid-19 wajib berdisiplin penuh dalam menjalankan pengaturan jadwal dan menjaga protokol kesehatan agar vaksinasi dapat berjalan dengan lancar.
(*)