Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Tahapan vaksinasi yang dilakukan pemerintah sebagai berikut:
Tahap 1 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap satu antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Tahap 2 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua menyasar petugas pelayanan publik seperti TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, vaksinasi tahap dua juga menyasar kelompok usia lanjut, dengan usia 60 tahun atau ke atas.
Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Adapun tahap ketiga, vaksinasi akan menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)