Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dilakukan PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi.
Kementerian Kesehatan juga menargetkan bahwa vaksinasi gotong royong diharapkan dapat selesai dalam 12 bulan.
"Artinya vaksinasi ini harus kita selesaikan pada Desember 2021.
Tentunya akan ada waktu atau periode pelaksanaan vaksinasi gotong royong dan vaksinasi pemerintah ini akan dilaksanakan secara bersamaan," kata Nadia.
Namun, vaksinasi mandiri Covid-19 atau yang dikenal gotong royong ini memunculkan polemik baru.
Melansir dari Kompas.com, Epidemiolog asal Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan vaksinasi jalur mandiri atau vaksinasi gotong royong ini dapat menciptakan ketidakadilan.
Menurut Pandu Riono, di dalam ketentuan pelaksanaan vaksinasi gotong royong, penerima vaksin Covid-19 adalah karyawan/ti dan keluarga dari perusahaan swasta.
Padahal pelaksanaan vaksinasi seharusnya mengutamakan kelompok prioritas seperti tenaga kesehatan (nakes), kelompok lansia dan lainnya.
Epidemiolog asal UI ini mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong dapat menyela antrean yang ditetapkan nasional.