Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Teken Peraturan Terkait Vaksinasi Gotong Royong, Epidemiolog Singgung Soal Ketidakadilan

Nabila Nurul Chasanati - Senin, 01 Maret 2021 | 06:00
ilustrasi vaksinasi Covid-19
Freepik

ilustrasi vaksinasi Covid-19

Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dilakukan PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi.

Kementerian Kesehatan juga menargetkan bahwa vaksinasi gotong royong diharapkan dapat selesai dalam 12 bulan.

"Artinya vaksinasi ini harus kita selesaikan pada Desember 2021.

Baca Juga: Menteri Erick Umumkan Perkembangan Vaksin Merah Putih, Diharapkan Bisa Diproduksi Secara Massal Pada Kuartal I 2021

Tentunya akan ada waktu atau periode pelaksanaan vaksinasi gotong royong dan vaksinasi pemerintah ini akan dilaksanakan secara bersamaan," kata Nadia.

Namun, vaksinasi mandiri Covid-19 atau yang dikenal gotong royong ini memunculkan polemik baru.

Melansir dari Kompas.com, Epidemiolog asal Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan vaksinasi jalur mandiri atau vaksinasi gotong royong ini dapat menciptakan ketidakadilan.

Baca Juga: Dibagi 4 Pola dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Sebanyak 5500 Jurnalis di Jabodetabek Disuntik Sinovac

Menurut Pandu Riono, di dalam ketentuan pelaksanaan vaksinasi gotong royong, penerima vaksin Covid-19 adalah karyawan/ti dan keluarga dari perusahaan swasta.

Padahal pelaksanaan vaksinasi seharusnya mengutamakan kelompok prioritas seperti tenaga kesehatan (nakes), kelompok lansia dan lainnya.

Epidemiolog asal UI ini mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong dapat menyela antrean yang ditetapkan nasional.

Baca Juga: Targetkan Lansia dan Pekerja Publik, Berikut Link Pendaftaran Untuk Ikut Program Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

Source :GridHype.ID KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x