Follow Us

Pemerintah Teken Peraturan Terkait Vaksinasi Gotong Royong, Epidemiolog Singgung Soal Ketidakadilan

Nabila N C - Senin, 01 Maret 2021 | 06:00
ilustrasi vaksinasi Covid-19
Freepik

ilustrasi vaksinasi Covid-19

GridHype.ID - Belum lama ini pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi.

Aturan baru tersebut merupakan payung hukum terkait vaksin Covid-19 mandiri bernama vaksin Gotong Royong.

Kendati demikian, pemerintah tegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 gotong royong akan diberikan gratis pada karyawan dan keluarganya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kegiatan Belajar Mengajar Bakal Kembali Dibuka pada Juli 2021, Pemerintah Syaratkan Tenaga Pendidikan Terima Vaksinasi Covid-19

Aturan vaksinasi Covid-19 Gotong Royong gratis dan tidak mengganggu vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah.

Aturan vaksinasi Covid-19 Gotong Royong ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada Rabu (23/2/2021).

Dilansir dari GridHype.ID, Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksinasi gotong royong ditujukan karyawan/ti atau buruh dan keluarga yang seluruh pendanaannya dibebankan pada perusahaan.

Baca Juga: Teken Aturan Vaksin Gotong Royong, Pemerintah Pastikan Vaksinasi Gratis Bagi Karyawan dan Keluarga Bisa Selesai dalam 12 Bulan

Sementara itu, Kemenkes pastikan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan tidak menggunakan vaksin buatan Sinovac, Novavax, Pfizer, atau yang tengah digunakan pemerintah.

Kendati demikian, Kemenkes memastikan jenis vaksin Covid-19 yang diberikan tetap mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, PT Bio Farma ditunjuk sebagai importir dan distributor vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi gotong royong ini.

Baca Juga: Datanya Tidak Diungkap Secara Jelas, Jepang Sebut Vaksin Sinovac China Tak Bisa Dipercaya: Banyak Hal Tidak Jelas di Sana

Source : GridHype.ID, KOMPAS.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest