GridHype.ID - Belum lama ini pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi.
Aturan baru tersebut merupakan payung hukum terkait vaksin Covid-19 mandiri bernama vaksin Gotong Royong.
Kendati demikian, pemerintah tegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 gotong royong akan diberikan gratis pada karyawan dan keluarganya.
Aturan vaksinasi Covid-19 Gotong Royong gratis dan tidak mengganggu vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah.
Aturan vaksinasi Covid-19 Gotong Royong ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada Rabu (23/2/2021).
Dilansir dari GridHype.ID, Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksinasi gotong royong ditujukan karyawan/ti atau buruh dan keluarga yang seluruh pendanaannya dibebankan pada perusahaan.
Sementara itu, Kemenkes pastikan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan tidak menggunakan vaksin buatan Sinovac, Novavax, Pfizer, atau yang tengah digunakan pemerintah.
Kendati demikian, Kemenkes memastikan jenis vaksin Covid-19 yang diberikan tetap mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, PT Bio Farma ditunjuk sebagai importir dan distributor vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi gotong royong ini.