Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Bisa Lacak dan Sadap Orang, Viral Video Bongkar Chip E-KTP, Ini Penjelasan Dukcapil
Syarat pembuatan KTP
Dilansir dari website Indonesia.go.id ada beberpa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan KTP.
Berikut persayaratan pembuatan KTP
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi
- Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Cara membuat e-KTP
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.
Namun tidak ada salahnya untuk menjelaskan apa yang harus Anda lakukan kalau mau membuat e-KTP.
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Pertama – tama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya.