Follow Us

Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT-RW, Begini Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik

Ngesti Sekar Dewi - Rabu, 17 Februari 2021 | 15:15
Ilustrasi KTP elektronik. (Tribunnews.com)
kompas.com

Ilustrasi KTP elektronik. (Tribunnews.com)

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Bisa Lacak dan Sadap Orang, Viral Video Bongkar Chip E-KTP, Ini Penjelasan Dukcapil

Syarat pembuatan KTP

Dilansir dari website Indonesia.go.id ada beberpa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan KTP.

Berikut persayaratan pembuatan KTP

  • Berusia 17 tahun
  • Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi
  • Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Baca Juga: Saingi Arya Saloka Jadi 'Suami' Amanda Manopo, Lutfi Agizal Pamer Video Akting, Aldi Taher: Pansos Terus

Cara membuat e-KTP

Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.

Namun tidak ada salahnya untuk menjelaskan apa yang harus Anda lakukan kalau mau membuat e-KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama – tama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya.

Source : Instagram, indonesia.go.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular