Follow Us

Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT-RW, Begini Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik

Ngesti Sekar Dewi - Rabu, 17 Februari 2021 | 15:15
Ilustrasi KTP elektronik. (Tribunnews.com)
kompas.com

Ilustrasi KTP elektronik. (Tribunnews.com)

Gridhype.id- Belakangan ini beredar informasi yang mengatakan jika foto dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dapat diganti.

Hal tersebut beredar dari unggahan video singkat Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh yang menyebutkan jika foto dalam KTP-el dapat diganti bila memenuhi beberapa syarat berikut ini.

Video tersebut kemudian diunggah oleh akun instagram @infodepok_id pada Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Ramai Video Bongkar KTP, Jangan Sembarangan ini Hal yang Harus Kamu Tahu Soal Chip di Dalam E-KTP

Dalam caption video tersebut tertulis 'Siapa yang pingin rencana ganti foto e-KTP?

Simak penjelasan langsung dari Zudan Arif Fakrulloh Ditjen Dukcapi Kemendagri. Tentang mekanisme cara penggantian foto e-KTP.' tulis akun @infodepok_id

Zudan juga menjelaskan syarat-syarat pergantian foto dalam KTP elektronik.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Tahap Satu Sudah Bisa Dicek, Cukup Siapkan Nomor KTP dan Cek Daftarnya Di Sini

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,
  • Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Source : Instagram, indonesia.go.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest