Gridhype.id-Belakangan ini beredar informasi yang mengatakan jika foto dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dapat diganti.
Hal tersebut beredar dari unggahan video singkat Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh yang menyebutkan jika foto dalam KTP-el dapat diganti bila memenuhi beberapa syarat berikut ini.
Video tersebut kemudian diunggah oleh akun instagram @infodepok_id pada Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Ramai Video Bongkar KTP, Jangan Sembarangan ini Hal yang Harus Kamu Tahu Soal Chip di Dalam E-KTP
Dalam caption video tersebut tertulis 'Siapa yang pingin rencana ganti foto e-KTP?
Simak penjelasan langsung dari Zudan Arif Fakrulloh Ditjen Dukcapi Kemendagri. Tentang mekanisme cara penggantian foto e-KTP.' tulis akun @infodepok_id
Zudan juga menjelaskan syarat-syarat pergantian foto dalam KTP elektronik.
Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,
- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.