Ramai Video Bongkar KTP, Jangan Sembarangan ini Hal yang Harus Kamu Tahu Soal Chip di Dalam E-KTP

Minggu, 14 Februari 2021 | 14:15
TribunKalteng.com

Ilustrasi. Bayar pajak kendaraan wajib pakai KTP, ini alasannya.

Gridhype.id- Belakangan ini media sosial TikTok tengah diramaikan dengan sebuah video seseorang yang membongkar KTP Elektronik.

Dalam video tersebut, terlihat seseorang yang berusaha mencungkil bagian tanda tangan di KTP Elektronik, setelah berhasil terbongkar maka akan terlihat sebuah chip di dalam KTP Elektronik.

Menurut sang pelaku, KTP elektronik yang ia bongkkar sudah tidak berlaku lagi.

Unggahan video tersebut pun langsung viral di media sosial.

Akun yang mengunggah video itu adalah @cutmuliaqey. Akan tetapi, pada hari ini, Minggu (14/2/2021), video yang sempat ramai diperbincangkan tersebut sudah tidak bisa lagi dilihat.

Baca Juga: Hampir Setahun Berlalu, BCL Ungkap Penyesalan Terbesarnya Ketika Ashraf Meninggal Dunia: Semua Itu Tidak Ada Artinya

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengingatkan agar pemilik KTP elektronik untuk tidak membongkar chip pada KTP-nya, meski sudah tidak berlaku.

"Bila KTP tidak dipakai, jangan dibongkar chip-nya, tapi kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukarkan dengan KTP-el yang isi datanya sesuai dengan identitas," ujar Zudan, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/2/2021) pagi.

Zudan menjelaskan, chip pada KTP elektronik menyimpan data pribadi, termasuk foto dan sidik jari.

Chip itu juga sebagai salah satu upaya mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak mencopot chip yang ada di KTP-el.

"Dengan adanya chip, mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Misalnya Anda ke kantor pajak, cocokkan datanya, ke bank cocokkan datanya," jelas Zudan.

Lantas, apa itu chip KTP elektronik?

Baca Juga: Diduga Bisa Lacak dan Sadap Orang, Viral Video Bongkar Chip E-KTP, Ini Penjelasan Dukcapil

Mengenal chip KTP elektronik

Kompas.com/TikTok
Kompas.com/TikTok

Viral Video Chip di Dalam KTP Elektronik, Bisa Melacak Pemilik KTP?

Dilansir dari laman resmi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), chip KTP elektronik adalah kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memory 8 kilo bytes.

Selain itu, memiliki antar muka nirkontak (contactless) dan memiliki metode pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital.

Antar muka chip KTP elektronik memenuhi standar ISO 14443 A atau ISO 14443 B.

Chip itu menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman.

Secara default-nya sidik telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri.

Chip dapat dibaca oleh perangkat pembaca kartu (card reader) dengan standar tertentu.

Pemanfaatan kartu pintar (smart card) untuk e-KTP dengan chip juga didukung oleh pemanfaatan teknologi biometric.

Seperti yang dijelaskan di atas, chip memuat informasi data biodata, foto, citra tanda tangan dan 2 sidik jari telunjuk kanan dan kiri serta metode pengamanan yang tinggi.

Teknologi biometrics mampu untuk mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk dari hasil perekaman data penduduk wajib KTP elektronik.

Oleh karena itu, dapat menghasilkan ketunggalan identitas penduduk (NIK yang unik dan tunggal) sebagai basis pembuatan database kependudukan nasional yang akurat dan data ketunggalan identitas pada KTP elektronik.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Tahap Satu Sudah Bisa Dicek, Cukup Siapkan Nomor KTP dan Cek Daftarnya Di Sini

Card reader KTP elektronik

Untuk membaca chip KTP elektronik diperlukan perangkat pembaca atau card reader.

Card reader memerlukan standar teknis tertentu untuk dapat berkomunikasi dan membaca data chip secara aman.

Kelebihan KTP elektronik yang dibaca lewat KTP elektronik reader:

Pertama, jika dibaca dengan alat tersebut, ada mekanisme yang memungkinkan reader tersebut bisa langsung mendeteksi apakah kartu KTP elektronik itu valid atau tidak.

Dengan demikian, upaya untuk membuat KTP elektronik palsu yang misalnya saja sepintas dari luar seperti asli, akan segera ketahuan.

Fitur ini sekaligus menunjukkan bahwa NIK dan identitas yang dicetak pada kartu KTP elektronik itu adalah identitas resmi penduduk tersebut dan juga sekaligus tunggal.

Akan tetapi, fitur ini masih belum bisa menjawab, apakah KTP elektronik itu dibawa oleh orang yang bersangkutan, ataukah dibawa oleh orang lain.

Oleh karena itu, ada fitur berikutnya. Ini yang perlu kita tahu:

KTP elektronik reader bisa memastikan apakah kartu itu dibawa oleh orang yang identitasnya tertulis di kartu KTP elektronik.

Alasannya, KTP elektronik reader dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari yang meminta user untuk meletakkan jarinya pada scanner KTP elektronik reader.

Selanjutnya, alat tersebut akan membandingkan kemiripan karakteristik sidik jari yang bersangkutan dengan data sidik jari yang sudah direkam dalam KTP elektronik.

Apabila "match", berarti memang KTP elektronik itu dipegang oleh yang bersangkutan.

Jika "tidak match", berarti kemungkinan KTP elektronik itu tidak dipegang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Cuma Modal KTP, Yuk Segera Cek Bantuan UMKM, Begini Cara Mudah Daftar Online Dapatkan BPUM BRI Sebesar 2,4 Juta Rupiah

Begini alur pembacaannya

Tata cara dasar alur (basic SOP) penggunaan card reader merupakan wewenang kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, sebagai gambaran awal, alur pembacaan card reader dapat diilustrasikan pada alur sebagai berikut

  1. Kartu KTP elektronik diletakkan di card readerSetelah sekitar 10 detik akan ada indikasi kalau kartu e-KTP tersebut bisa dibaca atau tidak. Kartu tidak bisa dibaca apabila chip e-KTP rusak atau chip e-KTP palsu.
  2. Selanjutnya ada instruksi di panel reader agar warga meletakkan jari pada bidang pemindaian (fingerprint scanner). Jari yang digunakan untuk verifikasi identitas adalah jari telunjuk kanan atau jari telunjuk kiri, kecuali apabila card reader meminta jari yang lain melalui layar display.
  3. Proses selanjutnya adalah verifikasi sidik jari dengan pemadanan rumusan sidik jari yg direkam di dalam chip dengan jari penduduk, dan memakan waktu sekitar 1-3 detik
  4. Jika pemadanan berhasil, maka data e-KTP yg terekam di dalam chip akan ditampilkan di panel e-KTP reader.
  5. Jika verifikasi/pemadanan tidak berhasil akan ada permintaan kedua untuk memakai jari yang lain, karena yang di rekam di dalam chip ada 2 buah jari
  6. Jika proses verifikasi sidik jari berhasil, data yang terekam dalam chip e-KTP akan ditampilkan di layar display card reader
  7. Jika pada percobaan berikutnya juga gagal, maka data e-KTP tidak akan ditampilkan di panel e-KTP reader.
(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, tribunnews