Diduga Bisa Lacak dan Sadap Orang, Viral Video Bongkar Chip E-KTP, Ini Penjelasan Dukcapil

Sabtu, 13 Februari 2021 | 11:45
Tangkapan layar TikTok

Video viral di TikTok aksi bongkar E-KTP untuk mendapatkan chip E-KTP yang disebut bisa menunjukkan lokasi pemiliknya.

GridHype.ID - Sebelumnya sebuah video pembongkaran chip di e-KTP ramai di media sosial TikTok.

Dalam video yang ramai dibicarakan itu, tampak seorang mencungkil chip kecil yang ada di e-KTP.

Unggahan itupun ramai mendapat komentar pengguna platform tersebut.

Baca Juga: Kesulitan Unggah Foto KTP? Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Banyak yang berspekulasi jika benda itu bisa melacak keberadaan pemilik KTP.

Video viral itu diunggah oleh akun TikTok @sultanerickprabu.

Ayo duetin#robekktpanda ##360HKFoodMoments," tulisnya sambil memperlihatkan aksi pembongkaran KTP seperti yang dikutip GridHype.ID dari Surya.co.id.

Hingga Jumat (12/2/2021) malam, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 9.832 kali, dan disukai lebih dari 150.000 pengguna.

Selain akun tersebut, akun lain yakni @cutmuliaqey juga membagikan hal serupa.

Jadi ini yg kalian yg kalian resahkan?? heh!! #tiktokofficialindonesia #viral #fyp? #fypdongggg #fyp,” tulisnya sembari memperlihatkan aksinya membongkar chip menggunakan pisau.

Apa saja data yang tersimpan dalam chip KTP elektronik tersebut?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data pribadi seperti di KTP-el.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Tahap Satu Sudah Bisa Dicek, Cukup Siapkan Nomor KTP dan Cek Daftarnya Di Sini

" Chip gunanya adalah untuk menyimpan data pribadi, seperti data KTP-el, termasuk menyimpan sidik jari dan foto," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Menurut dia, adanya chip tersebut juga dapat mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Oleh karena itu, Zudan mengingatkan agar tidak mencopot chip yang ada di KTP-el.

"Dengan adanya chip, mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan.

Misalnya Anda ke kantor pajak, cocokkan datanya, ke bank cocokkan datanya," jelas dia.

Tak bisa dibaca dengan mudah

Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.

Baca Juga: Tak Jadi Masuk Tahanan Laki-laki, Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus

Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

"Ada perjanjian kerjasama dengan Dukcapil untuk bisa operasionalkan alat tersebut," ujar Zudan.

Tak bisa untuk menyadap atau melacak

Ia memastikan, chip pada KTP-el tidak bisa digunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan pemiliknya.

Pasalnya, fungsi chip itu murni hanya untuk menyimpan data pribadi pemilik KTP-el.

Jika KTP sudah tak terpakai, Zudan mengingatkan agar masyarakat tidak membuang atau membongkar chipnya.

Baca Juga: Ariel Tatum Berani Pamer Foto KTP, Potret Cantiknya Langsung Jadi Sorotan : Berasa Selfie ya Bund

Namun, KTP tersebut harus dikembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukar dengan KTP baru dengan data identitas yang sesuai.

"Bila KTP tidak dipakai, jangan dibongkar chip-nya, tapi kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukarkan dengan KTP-el yang isi datanya sesuai dengan identitas," ujar Zudan.

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : kompas, Surya, TikTok

Baca Lainnya