GridHype.ID - Lucinta Luna dikabarkan telah keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia dibebaskan setelah mendapat asimilasi covid-19.
Diketahui, pemilik nama lengkap Ayluna Putri itu menjadi tersangka kasus penyalagunaan narkoba sejak Februari 2020.
Baca Juga: Kembali Aktif di Media Sosial, Benarkah D Kadoor Sudah Bebas? Begini Kata Polisi
Melansir dari kompas.com, Lucinta Luna mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.
Kini, ia menjalani program asimilasi di rumah melalui bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat sejak Kamis (11/2/2021).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti juga mengatakan bahwa Lucinta Luna dibebaskan karena telah memenuhi syarat untuk program asimilasi di rumah.
Baca Juga: Unggah Video Joget, Selebgram Ini Kembali Aktif di Instagram Usai Kena Narkoba
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19," ujar Rika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Senin (15/2/2021), seperti dikutip Antara.
Nyatanya, keluarnya Lucinta Luna dipengaruhi oleh tiga faktor ini selama menjalani masa hukuman.
"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ujar Rika melansir dari TribunStyle.com.
Lucinta Luna baru akan bebas secara murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Diciduk dengan Seorang Pria, Mantan Istri Andika Mahesa Kena Narkoba?
(*)