GridHype.ID - Selebgram Abdul Kadir alias D Kadoor kembali aktif di Instagram usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ya, selebgram Abdul Kadir atau yang kerap disapa D Kadoor kini kembali sapa penggemarnya melalui Instagram.
Seperti yang diketahui sebelumnya, D Kadoor sempat diciduk polisi kerena kasus dugaan narkoba (27/1/2021).
Baca Juga: Terancam 4 Tahun Penjara, Selebgram AK Ngaku Baru Pertama Gunakan Sabu
Kini setelah sempat ditangkap, D Kadoor kembali aktif di media sosial.
Melansir dari akun Instagram @d_kadoor (13/2/2021), ia terlihat mengunggah sebuah foto selfie sembari mengucapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah," tulis D Kadoor dalam unggahan Instagram Stories.
Selang beberapa jam kemudian, ia mengejutkan penggemar dengan kembali mengunggah video jogetnya.
Seperti biasa, ia tampil dengan menirukan gaya ibu-ibu, yakni menggunakan daster sekaligus jilbab.
Kemduian, ia berubah menjadi cowok maco dengan tampil mengenakan kaos.
Baca Juga: Anak Raja Dangdut, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Lantaran Terjerat Narkoba
"Aku mbalekk rekkkk heee (Aku kembali)," tulis D Kadoor.
Sejumlah rekan hingga penggemarnya pun menyambut D Kadoor dengan bahagia.
@ninaseptiani: Alhamdulillah, sehat yo yuuukkk! Ojo neko2 meneh
@brojabrooo: YAAAAYYYY!!!!
@dwie***: Welcome back
@aamr***: Alhamdulillah
Baca Juga: Terancam 4 Tahun Penjara, Selebgram AK Ngaku Baru Pertama Gunakan Sabu
@stasyabwar26: love u, welcome back to my chanellll ohalooo ohaloooo
@nada***: alhamdulillahh insyaAllah bisa ambil hikmahnyaa
Melansir dari Tribunnewsmaker.com, sebelumnya Abdul Kadir ditangkap polisi di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021) lalu.
Baca Juga: Akhirnya Hirup Udara Bebas, Vitalia Sesha Akui Kapok Berurusan dengan Narkoba
Ia diringkus bersama dengan temannya yang berinisial F di salah satu hotil kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kemudian, hasil tes urine D Kadoor, ia dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin atau narkoba jenis sabu-sabu.
Atas kasusnya tersebut, D Kadoor terjerat Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(*)