Terancam 4 Tahun Penjara, Selebgram AK Ngaku Baru Pertama Gunakan Sabu

Selasa, 02 Februari 2021 | 12:45
Kolase Instagram/ @d_kadoor

Selebgram D Kadoor alias Abdul Kadir ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba

GridHype.ID - Kabar tak sedap kembali menimpa seorang selebgram terkenal bernama Abdul Kadir alias D Kadoor.

Sosok selebgram D Kadoor mendadak ramai jadi sorotan publik dan media.

Pasalnya, D Kadoor ditangkap polisi karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Selebgram D Kadoor Ditangkap Polisi Usai Konsumsi Sabu

D Kadoor dan rekannya berinisial F diamankan pihak kepolisian Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Melansir dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT yang berjudul "POLDA METRO JAYA AMANKAN SELEBGRAM D'KADOOR TERKAIT HAL INI" Yusri Yunus menjelaskan penangkapan selebgram D Kadoor (1/2/2021).

Baca Juga: Akhirnya Hirup Udara Bebas, Vitalia Sesha Akui Kapok Berurusan dengan Narkoba

"Awalnya satu orang yang kita amankan, inisialnya adalah F di salah satu hotel, Jakarta Selatan, berdasarkan laporan masyarakat," terang Yusri Yunus.

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengungkapkan bahwa F mengakui jika ia menggunakan sabu-sabu bersama dengan seorang selebgram berinisial AK.

Yusri Yunus kemudian menjelaskan seberapa lama AK dan F mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Akhirnya Hirup Udara Bebas, Vitalia Sesha Akui Kapok Berurusan dengan Narkoba

"Dari F mengakui sekitar 3 bulan, AK mengaku baru pertama, tapi kami pihak penyidik akan mendalami lagi," terang Yusri Yunus.

"Barang bukti memang yang ada adalah alat penghisap dan juga klip bekas," tambahnya.

Selanjutnya, proses masih didalami oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 3 Artis Ini Pakai Narkoba dengan Alasan Covid-19, Catherine Wilson Bakal Bebas Bulan Depan

AK dan F ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Ancamannya 4 tahun penjara," tutur Yusri Yunus.

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : YouTube

Baca Lainnya