GridHype.ID- Diamankan polisi sejak pertengahan 2020, kasus narkoba Catherine Wilson kini telah mencapai babak akhir.
Catherine Wilson dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan.
Terhitung sejak bulan Juli 2020,Catherine Wilson ini telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Putusan yang diterima oleh hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 8 bulan rehabilitasi.
Baca Juga: Dijauhi Teman saat Kena Narkoba, Millen Cyrus Akui Bahagia: Jadi Kelihatan Siapa yang Baik
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 7 bulan," kata hakim di dalam persidangan, Senin (25/1/2021).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," ucap hakim melanjutkan.
Selain hal itu, barang bukti yang disita dari polisi dari penangkapan Catherine Wilson bakal disita dan dimusnahkan oleh negara.
Baca Juga: Pilih Cerai saat Suami Terjerat Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Bongkar Tabiat APH
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kliennya menerima putusan hakim.
Selain itu, Verna mengatakan, Catherine Wilson telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan 13 hari.
Oleh karena itu, Verna memprediksi Catherine Wilson bakal bebas pada awal Februari 2021.
Sebelumnya, Chatrine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam pembacaan tuntutan, jaksa hanya menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Berhasil Turunkan Berat Badan, Pesinetron Ini Malah Dituding Pakai Narkoba
Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.
Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat hisap, satu korek api, dan dua telepon genggam.
Artis yang Gunakan Narkoba Pakai Alasan Covid-19
1. Reza Artamevia
Polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia karena kepemilikan sabu di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Sang Suami yang Tengah Ditahan Atas Kasus Narkoba, Tuntut Hak Asuh Anak
Reza ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dari dalam tas yang digunakan Reza.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat isap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.
Saat ini, kata Yusri, F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.
"Ada satu yang menjadi DPO pengejaran kita. Memang dia biasa membeli di situ inisialnya adalah F. Kini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap F ini," kata Yusri.
Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
2. Dwi Sasono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap motif atau alasan artis peran Dwi Sasono mengonsumsi ganja.
Baca Juga: Dua Bulan Jalani Masa Tahanan Vanessa Angel Akhirnya Bebas Murni, Vanessa: Tidak Ada Beban
Hal itu disampaikan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi.
Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono mengonsumsi narkoba dengan beberapa alasan.
"Motifnya untuk mengisi kekosongan waktu dan mengaku sulit tidur selama pandemi Covid-19 sehingga menggunakannya, dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com, Senin.
Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak satu bulan terakhir.
"Tapi, kami lagi mendalami kemungkinan lain, tapi berdasarkan penyidik Satpolres Narkoba Jaksel menyatakan yang bersangkutan (urinenya) positif (mengandung narkoba)," ucap Yusri Yunus.
Adapun Dwi Sasono telah ditangkap sejak tanggal 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Suaminya Ditangkap karena Narkoba, Nindy Ayunda Diperiksa Hari Ini
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Dwi Sasono yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial C yang kini menjadi DPO.
3. Catherine Wilson
Alasan penggunaan narkoba jenis sabu yang digunakan artis Catherine Wilson akhirnya terungkap.
Baca Juga: Diamankan Polisi, Suami Nindy Ayunda Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Artis yang memulai karier dari model itu menggunakan barang haram untuk mengisi kekosongan di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan kekosongan di masa pandemi Covid-19 ini, itu semua yang disampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Namun, kata Yusri, saat ini polisi masih melakukan pendalaman bersamaan dengan sejak kapan Catherine menggunkan sabu.
"Makanya ini kita masih dalami soal pengakuan tersangka," ucapnya.
Polisi menangkap artis Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan H. Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).
Penangkapan bermula dari laporan bahwa Catherine punya narkoba. Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuriti rumahnya berinisial J.
Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A yang masih buron.
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Pria Inisial APH Diamankan Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Benarkan Suami dari Artis
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
(*)
Artikel in telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judulTerseret Kasus Narkoba, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Disebut Akan Bebas Bulan Depan