GridHype.ID - Kabar penangkapan artis yang terjerat kasus narkoba seolah tak pernah usai.
Lagi-lagi, penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus yang sama yaitu penyalahgunaan obat terlarang.
Dilansir dari Tribun Style, kabar ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan pedangdut yang memiliki nama lengkap Muhammad Ridho ini.
"MR positif amphetamine," kaat Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) sore, sebagaimana dikutip dari Wartakotalive.com.
Selain itu, Yusri Yunus juga belum menjelaskan rinci perihal lokasi dan waktu penangkapan Ridho Rhoma.
"Saya mengiyakan dulu (kabar penangkapan Ridho Rhoma)," ujar Yusri Yunus.
Laporan lebih lanjut, dilansir dari Grid.ID, kepolisian akhirnya mengamankan barang bukti berupa ekstasi yang diikuti tes positif MR.
"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).
"Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambungnya menambahkan.
Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.
Sebelumnya, Ridho pernah ditangkap terkait kasus serupa pada 2017.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bongkar Honor Terbesar yang Pernah Diterimanya, 2 Jam Bisa Capai Ratusan Juta
Ridho Rhoma bahkan harus mendekam di penjara selama 10 bulan karena kepemilikan sabu.
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
(*)