"Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambungnya menambahkan.
Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.
Sebelumnya, Ridho pernah ditangkap terkait kasus serupa pada 2017.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bongkar Honor Terbesar yang Pernah Diterimanya, 2 Jam Bisa Capai Ratusan Juta
Ridho Rhoma bahkan harus mendekam di penjara selama 10 bulan karena kepemilikan sabu.
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
(*)