Teman-temannya pun tidak ada yang tahu bahwa perawat itu seharusnya di karantina.
Di antara mereka, ada juga seseorang dalam kondisi tengah hamil.
Hingga pada 12 April 2020, perawat itu merasa demam dan sakit tenggorokan.
Ia pergi ke rumah sakit dan dinyatakan positif Covid-19, kemudian dirawat keesokan harinya.
Ia akhirnya dipulangkan pada 17 Mei 2020 setelah dipindahkan ke fasilitas perawatan komunitas.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Joshua Lim mengatakan tidak ada bukti bahwa perawat itu telah menyebarkan Covid-19 kepada siapa pun.
Ia tidak lagi bekerja di Rumah Sakit Umum Singapura dan dijatuhi hukuman tujuh minggu penjara pada 22 Januari 2021.
(*)