Follow Us

Nekat Keluar Rumah saat Karantina Covid-19, Perawat di Singapura Dijatuhi Hukuman 7 Minggu Penjara

Dwi Purwohayu - Selasa, 02 Februari 2021 | 06:30
Ilustrasi Karantina
freepik.com

Ilustrasi Karantina

GridHype.ID - Masing-masing negara di dunia memiliki kebijakan sendiri dalam menangani pelanggaran aturan karantina covid-19.

Salah satunya di Singapura, mereka menjatuhi hukuman penjara pada seorang perawat yang melanggar aturan karantina.

Melansir dari World of Buzz, hal ini bermula dari seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Umum Singapura kembali dari liburannya di Australia pada 21 Maret 2020.

Karena waktu itu adalah awal penyebaran wabah di berbagai negara, ia diminta untuk tinggal di rumah dan dikarantina selama 14 hari.

Baca Juga: Tak Berani Keluar karena Pandemi, El Rumi Bongkar Nominal Denda Jika Melanggar Aturan Karantina di London

Namun, selama masa karantina, ia keluar setidaknya tujuh kali, menurut laporan CNA.

Pertama kali dia keluar pada 23 Maret 2020 selama satu jam 30 menit untuk membeli bubble tea.

Kemudian ia pergi ke Universitas untuk menyerahkan beberapa dokumen studi lanjut.

Baca Juga: Tiba di London dan Jalani Karantina 14 Hari, El Rumi Ungkap Aturan Denda yang Capai Rp200 Juta

Pada 2 April 2020, perawat itu pergi ke rumah seorang teman di mana ia menghabiskan lebih dari lima jam untuk membantu persiapan pernikahan.

Ia kembali ke rumah yang sama keesokan harinya.

Diketahui ia tidak mengenakan masker saat berada di rumah temannya.

Source : Worldofbuzz.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest