Teten menambahkan, program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.
Program ini, lanjutnya, diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable alias belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.
Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Simak cara cek penerima BLT UMKM melalui laman resmi https://eform.bri.co.id.
Anda bisa mengakses https://eform.bri.co.id kemudian memasukkan nomor KTP, untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Selain itu, cek juga syarat penerima BLT UMKM.
Karena tidak semua dapat lolos seleksi dan mendapatkan BLT UMKM.
BLT UMKM Rp 2,4 juta juga dikenal dengan nama Bantuan Presiden (Banpres).
Bagi para pelaku UMKM yang lolos seleksi dan memenuhi syarat akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.