Follow Us

Pemerintah Anggarkan Dana untuk Bansos PKH, Dapat Bantuan hingga 3 Juta!

Ruhil Yumna - Rabu, 27 Januari 2021 | 07:45
Ilustrasi KK dan KTP syarat dapat PKH
Tribunnews.com

Ilustrasi KK dan KTP syarat dapat PKH

GridHype.ID - Baru-baru ini pemerintah meluncurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bahkan telah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini.

Diharapkan program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini dapat membantu meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 53 dari 62 Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Berhasil Diidentifikasi, Salah Satunya Bayi Berusia 11 Bulan

Dilansir dari Komps.com, para keluarga yang terdaftar akan menerima besaran bantuan yang beragam.

Untuk besaran bantuannya sendiri akan ditentukan berdasarkan jumlah anggota yang ada dalam satu keluarga.

Untuk besaran tersebut nanti juga akan dibagi berdasarkan kategori tertentu.

Mengenai hal tersebut Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso membenarkan keterangan tersebut.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rinciannya:

  • Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
  • Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
  • Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun, Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
  • Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Baca Juga: Penting Jaga Kualitas Udara di Rumah Agar Terhindar dari Virus Covid-19, Lakukan Langkah Berikut ini

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest