Nah bantuan tersebut nantinya akan dikirimkan langsung pada penerima melalui bank=bak yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Penyaluran bantuan PKH sendiri akan dilaksanakan dalam 4 tahap yang dimulai dari bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Mengenai cara mendapatkan bantuan sendiri, dikutip dari aman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.
Sedangkan jika berdasarkan laman Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapat bansos tersebut.
Kritersia pertama adalah masuk dalam KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Lalu yang kedua, dalam keluarga tersebut harus memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Cara mendapatkan bantuan PKH
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
Baca Juga: Wanita ini Klaim Temukan Harta Karun, Warganet Justru Sebut Temuannya Itu Mengerikan Hingga Terkutuk
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.