Follow Us

Pemerintah Anggarkan Dana untuk Bansos PKH, Dapat Bantuan hingga 3 Juta!

Ruhil Yumna - Rabu, 27 Januari 2021 | 07:45
Ilustrasi KK dan KTP syarat dapat PKH
Tribunnews.com

Ilustrasi KK dan KTP syarat dapat PKH

GridHype.ID - Baru-baru ini pemerintah meluncurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bahkan telah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini.

Diharapkan program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini dapat membantu meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 53 dari 62 Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Berhasil Diidentifikasi, Salah Satunya Bayi Berusia 11 Bulan

Dilansir dari Komps.com, para keluarga yang terdaftar akan menerima besaran bantuan yang beragam.

Untuk besaran bantuannya sendiri akan ditentukan berdasarkan jumlah anggota yang ada dalam satu keluarga.

Untuk besaran tersebut nanti juga akan dibagi berdasarkan kategori tertentu.

Mengenai hal tersebut Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso membenarkan keterangan tersebut.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rinciannya:

  • Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
  • Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
  • Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun, Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
  • Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Baca Juga: Penting Jaga Kualitas Udara di Rumah Agar Terhindar dari Virus Covid-19, Lakukan Langkah Berikut ini

Nah bantuan tersebut nantinya akan dikirimkan langsung pada penerima melalui bank=bak yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Penyaluran bantuan PKH sendiri akan dilaksanakan dalam 4 tahap yang dimulai dari bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Mengenai cara mendapatkan bantuan sendiri, dikutip dari aman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.

Sedangkan jika berdasarkan laman Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapat bansos tersebut.

Ilustrasi Kartu PKH
Grid Fame

Ilustrasi Kartu PKH

Kritersia pertama adalah masuk dalam KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Lalu yang kedua, dalam keluarga tersebut harus memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Cara mendapatkan bantuan PKH

1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

Baca Juga: Wanita ini Klaim Temukan Harta Karun, Warganet Justru Sebut Temuannya Itu Mengerikan Hingga Terkutuk

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

(*)

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest